Jakarta, IDN Times - Partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun naskah akademik Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bahan pertimbangan pembahasan perubahan beleid tersebut.
Sekjen GKSR, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menyebut draf NA RUU Pemilu versi GKSR akan diserahkan langsung kepada pimpinan DPR dan pemerintah. Adapun, GKSR merupakan perkumpulan partai non-parlemen yang beranggotakan delapan partai politik di antaranya, Partai Hanura, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
"Kami membuat draf naskah RUU pemilu versi GKSR yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan pemerintah," kata Ferry saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
