Parpol Nonparlemen Susun Naskah Akademik RUU Pemilu, Bakal Diserahkan ke DPR

GKSR menyusun naskah akademik revisi RUU Pemilu setebal 200 halaman dengan 30 isu kepemiluan.
Usulan utama GKSR mencakup ambang batas parlemen satu persen dan perubahan mekanisme verifikasi partai politik.
Komisi II DPR mendapat mandat membahas RUU Pemilu dan memastikan panja dibentuk tahun ini.
Jakarta, IDN Times - Partai politik (parpol) nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun naskah akademik (NA) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan atas perubahan beleid tersebut.
Naskah akademik setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold satu persen menjadi poin utama pembahasan.
GKSR merupakan perkumpulan partai non-parlemen yang beranggotakan delapan partai politik di antaranya, Partai Hanura, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, draf NA RUU Pemilu versi GKSR akan diserahkan langsunh kepada pimpinan DPR dan pemerintah.
"Kami GKSR membuat draft naskah RUU pemilu versi GKSR yang akan di sampaikan pada pimpinan DPR dan juga pemerintah," kata Ferry kepada IDN Times, saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
1. Parpol nonparlemen sepakat usul PT 1 persen

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani) Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, peluncuran naskah akademik tersebut dapat menjadi bahan pembanding terhadap RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR.
"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penetapan PT sebesar satu persen. Usulan itu, kata Said, merujuk penelitian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.
"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja itu.
2. GKSR usul mekanisme verifikasi parpol pada pemilu

Ilustrasi pemilu/kampanye (IDN Times/Agung Sedana) Selain itu, Said menambahkan, GKSR turut mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR cukup mendaftar tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.
Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.
Said juga meminta delapan partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia menyebut keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.
"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review," kata Presiden Partai Buruh itu.
3. Panja RUU Pemilu akan dibentuk tahun ini

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol) Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, pihaknya telah ditugaskan untuk menyusun draft naskah akademik (NA) RUU Pemilu. Panitia kerja (panja) RUU Pemilu dipastikan dibentuk tahun ini.
Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI telah mendapat mandat dalam Prolegnas 2026 untuk membahas RUU Pemilu.
"Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk. Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan," kata Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Politikus NasDem itu turut memastikan angka ambang batas parlemen tak akan naik tinggi dari angka empat persen yang berlaku sekarang.
Komisi II DPR juga tetap akan berpangku pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kenaikan ambang batas parlemen harus lebih bermakna. Parlemen kata dia, akan mencari formula terbaiknya.
"Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















