Jakarta, IDN Times - Partai politik peserta Pemilu 2019, hari ini, Rabu (2/1), melaporkan sumbangan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pelaporan dana kampanye dibuka sejak pukul 09.00 WIB hingga sore nanti.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan sumbangan dana kampanye berasal dari luar partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden. Hal itu tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.