Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya.
Miko memastikan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.
Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakpus, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tutur dia.
Sebelumnya, PN Jakpus telah membuat kegaduhan lantaran putusan majelis hakim memerintahkan agar KPU RI mengulang kembali semua tahapan Pemilu 2024 dari awal. Hal itu merupakan dampak dikabulkannya gugatan Partai Prima. Putusan tersebut dilakukan pada 1 Maret 2023 yang dipimpin T. Oyong sebagai hakim ketua.
Berikut isi putusan PN Jakpus:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. "KPU akan lalukan upaya hukum banding," kata Hasyim pada Kamis.