Jakarta, IDN Times - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2019 dihentikan, menyusul terjadinya gempa dan tsunami yang melanda wilayah Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Sementara, masa kampanye baru akan berakhir pada 13 April 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tidak mungkin menghentikan masa kampanye yang telah berlangsung sejak 23 September 2018. Karena semua ketentuan telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sebagaimana aturannya kan masa kampanye itu diawali sejak tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), sampai 13 April 2019. Jelas itu bunyi undang-undang, jadi kalau KPU kemudian diminta untuk menghentikan kegiatan kampanye, itu tidak mungkin,” kata dia Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/10).