Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)
Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan antigen bisa menjadi pilihan syarat untuk masuk mal. Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.
"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," ungkap Lutfi saat berkunjung ke Mal Kota Kasablanka, Selasa (10/8/2021).
Lutfi melanjutkan, apabila masyarakat keberatan dengan syarat tersebut, maka tidak usah ke mal. Sebaliknya, ia menyarankan masyarakat untuk berbelanja ke pasar rakyat, yang tidak perlu syarat-syarat khusus.
Syarat tes negatif PCR atau antigen ini berlaku pada 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya yang sedang dilakukan uji coba pembukaan oleh pemerintah mulai 10-16 Agustus.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Masyarakat dengan alasan medis atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimum 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimum 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
“Kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Rabu (11/8/2021).