Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendorong agar KPU segera mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Sehingga parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.
Hasto meminta agar KPU segera mengakomodir putusan MK tersebut agar bisa berlaku di Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, masih ada waktu hingga pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Ya KPU harus tegas," kata Hasto saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
"Apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," lanjut dia.