Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Dok. YouTube MK)
Sebelumnya, MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang mempersoalkan tentang syarat pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pembacaan pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kemendikdasmen.
Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang menjadi dasar permohonan penyetaraan ialah ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah tamat belajar.
Namun, MK menyatakan dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Menurut MK, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.