Gibran Usai Putusan MK: Saya Akan Terus Fokus Bekerja untuk Masyarakat

- Wapres Gibran Rakabuming menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikannya saat maju pada Pilpres 2024.
- Gibran membantah tidak lulus SMA dengan menyebut dirinya melanjutkan kuliah hingga S1 di Singapura, serta menegaskan fokus bekerja untuk masyarakat dan program Presiden Prabowo.
- MK menyatakan tidak menemukan dokumen bukti kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA; dokumen yang diajukan hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Gibran Rakabuming menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikannya saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gibran mengaku menghormati seluruh tahapan yang telah berjalan di MK.
Gibran mengaku ingin fokus melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden dan bekerja untuk masyarakat. Ia juga ingin menjalankan program dan visi misi Presiden Prabowo Subianto.
"Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran di JCC, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran sempat membantah dirinya tak lulus sekolah menengah atas (SMA).
"Kalau saya gak lulus SMA, enggak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang mempersoalkan tentang syarat pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pembacaan pertimbangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kemendikdasmen.
Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang menjadi dasar permohonan penyetaraan ialah ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah tamat belajar.
Namun, MK menyatakan dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Menurut MK, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, hanya menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
"Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul.




















