Menurut Basarah, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar di ranah publik jika hal itu benar, juga tidak mungkin keputusan tersebut dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan karena menurutnya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan.
“Agar berita tentang gaji pimpinan BPIP yang saat ini menjadi diskursus publik ini tidak bias kemana-mana, saya meminta kementerian terkait, dalam hal ini Mensesneg, Menteri PAN/RB, dan terutama menteri keuangan agar segera memberikan penjelasan kepada publik secara obyektif dan proporsional,” tegas Basarah.
Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi-ideologi trans-nasional yang sedang beroperasi di Indonesia secara terstruktur, sistematis dan masif.
Seperti diketahui, selain Megawati tokoh-tokoh lainnya di dalam Dewan Pengarah antara lain seperti Try Sutrisno, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siradj, Buya Syafi'i Ma'arif, Mahfud MD, Sudhamek.