Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri akan memeriksa keluarga eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto memastikan istri dan anak Ismail Bolong hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (1/12/2022) pukul 11.00 WIB.
"Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim," kata Pipit saat dikonfirmasi.