Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan memegang teguh sumpah yang diucapkan saat dilantik sebagai Hakim Konstitusi. Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers saat membahas mengenai Putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7/2017 yang dianggap memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka.
"Saya perlu sampaikan, bahwa saya menjadi hakim mulai 1985. Itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi, sudah 30 sekian tahun. Ya Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah sebagai hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Alquran," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).