Kini para pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) tidak boleh lagi memelihara janggut dan mengenakan celana cingkrang atau di atas mata kaki. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran yang dirilis pada tanggal 15 Mei 2017. Aturan serupa sebelumnya pernah diedarkan oleh BIN.
Kepada Liputan6.com, (18/5), Direktur Informasi dan Komunikasi Publik BIN Sudhawan menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan guna menegakkan kode etik pegawai internal BIN.