78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK telah menjalani sanksi meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024. Permintaan maaf dilakukan bersama di Gedung Juang KPK dan disaksikan pejabat struktural.
"Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Berupa, menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).