Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal putusan sidang praperadilan dalam kasus salah tangkap Pegi Setiawan. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," ujar Uli, dikutip dari YouTube Komnas HAM pada Senin (8/7/2024).
Ia menambahkan, Komnas HAM akan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita di Cirebon. Ketika IDN Times tanyakan apakah ada respons mengenai cara kerja Polda Jawa Barat yang sembrono dan menyebabkan praktik salah tangkap, Uli enggan mengomentari lebih jauh.
"Untuk sementara pernyataan kami itu dulu yang bisa kami sampaikan. Kami masih mempelajari dulu substansi putusan PN Bandung," katanya melalui pesan pendek.