Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi soal adanya dugaan penerimaan suap dari perusahaan software asal Jerman kepada pejabat Indonesia. Denda sebesar Rp3,4 triliun dijatuhkan bagi perusahaan SAP.

Dikutip dari data Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), disebutkan ada delapan badan usaha milik negara (BUMN) dan Kementerian yang terlibat dalam suap ini.

Mereka adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II. Dalam hal ini, SAP bekerja sama dengan VAR (perantara).

“Skema ini diatur oleh dua account executive SAP Indonesia yang bekerja dengan setidaknya satu VAR (Indonesia Intermediary 1), yang dikenal memiliki pola korupsi urusan bisnis dan membayar suap,” tulis dokumen  terbitan Komisi Sekuritas dan Bursa AS, dikutip Selasa (16/1/2024).

1. Perusahaan perantara mendirikan perusahaan cangkang

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam beberapa kasus, SAP Indonesia dan VAR menggunakan faktur pelatihan palsu untuk mengeluarkan pembayaran yang berujung pada dana gelap suap.

Perusahaan perantara itu mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang biaya suap, dari beberapa faktur tersebut.

Dugaan suap kepada pejabat Indonesia itu diperkirakan terjadi pada 2015 hingga 2018.

2. Ada permintaan amplop

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di