Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi soal adanya dugaan penerimaan suap dari perusahaan software asal Jerman kepada pejabat Indonesia. Denda sebesar Rp3,4 triliun dijatuhkan bagi perusahaan SAP.
Dikutip dari data Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), disebutkan ada delapan badan usaha milik negara (BUMN) dan Kementerian yang terlibat dalam suap ini.
Mereka adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II. Dalam hal ini, SAP bekerja sama dengan VAR (perantara).
“Skema ini diatur oleh dua account executive SAP Indonesia yang bekerja dengan setidaknya satu VAR (Indonesia Intermediary 1), yang dikenal memiliki pola korupsi urusan bisnis dan membayar suap,” tulis dokumen terbitan Komisi Sekuritas dan Bursa AS, dikutip Selasa (16/1/2024).