Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Uang dugaan korupsi kuota haji sudah berbentuk aset

  • Indonesia dapat 20 ribu kuota haji tambahan

  • Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun akibat korupsi kuota haji

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) menerima aliran uang terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Namun, hal itu tak diterima melalui kerabat.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan aliran dana itu berasal dari agen travel dan besarannya diperkirakan pada kisaran 2.600-7.000 dolar AS, untuk setiap kuota haji yang diberikan.

“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” ujar Asep, dikutip Rabu (10/9/2025).

1. Uang sudah berbentuk aset

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Pihak-pihak yang menampung dana itu diduga juga kecipratan bagian. Uang tersebut sudah dalam bentuk sejumlah aset, seperti rumah dan kendaraan.

“Masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” jelas Asep.

2. Indonesia dapat 20 ribu kuota haji tambahan

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara hingga Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editorial Team