Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama yang mendapatkan fee dari jual beli kuota haji. Uang itu diduga dibelikan rumah senilai total Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan.

"Rumah dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual-beli Kuota Haji Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (9/9/2025).

Rumah itu telah disita KPK. Penyitaan berlangsung pada Senin (8/9/2025).

"Bahwa pada 8 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," ujarnya.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan