Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberian suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Total dana hibah yang diperuntukan bagi KONI pada 2018 mencapai Rp17,9 miliar. Namun, untuk bisa mendapatkan dana tersebut pejabat KONI harus menyuap pejabat di Kemenpora mencapai Rp318 juta dan memberikan benda mewah.
Lima orang tersangka yakni Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Jhonny E. Awuy (Bendahara Umum KONI), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanto (staf di Kemenpora). Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan 12 orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa malam (18/12).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (19/12).
Lalu, bagaimana peran masing-masing dari tersangka?