Pekanbaru, IDN Times - Tahun ajaran baru 2020/2021 sudab dimulai sejak pekan ini, tepatnya Senin 13 Juli 2020 lalu. Namun untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, proses belajar mengajar tetap dilakukan via daring bukan tatap muka secara langsung antara guru dan murid. Ini dikarenakan Kota Pekanbaru masih termasuk ke dalam zona merah penyebaran virus COVID-19.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sudah membuat Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 ini. Di mana, dalam SE yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dilanjutkan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).