Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pelajar Islam Indonesia Tolak Provokasi Jelang Demo 27 Agustus
Jumpa pers Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) di Jakarta (22/8/2026) (dok. PB PII)
  • PB PII menolak aksi yang dijadikan sarana provokasi menjelang rencana aksi pada 27 Agustus 2026.
  • Kevin Prayoga menyatakan aspirasi masyarakat perlu disampaikan secara tertib dengan etika bernegara dan penghormatan terhadap hukum.
  • PB PII menyerukan dialog, musyawarah, ketertiban umum, serta persatuan dalam menyikapi perbedaan dan aspirasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (22/8/2026)

Kevin Prayoga menyampaikan sikap PB PII dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. PB PII menolak aksi yang dijadikan sarana provokasi.

27 Agustus 2026

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu direncanakan menggelar aksi di DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PB PII menolak aksi yang dijadikan sarana provokasi menjelang rencana aksi 27 Agustus 2026.
  • Who?
    PB PII dan Ketua Umumnya, Kevin Prayoga, menyikapi rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Rencana aksi AMPB disebut akan berlangsung di DPR.
  • When?
    Kevin menyampaikan sikap tersebut pada Sabtu (22/8/2026). Rencana aksi AMPB disebut pada 27 Agustus 2026.
  • Why?
    PB PII mengingatkan agar mobilisasi publik tidak berkembang menjadi ruang provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, dan narasi yang mempertajam polarisasi sosial.
  • How?
    PB PII menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers serta menyerukan penyampaian aspirasi yang tertib, dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kak Kevin dari PB PII bilang ada rencana aksi pada 27 Agustus. PB PII tidak mau aksi itu jadi tempat orang memprovokasi. Kak Kevin ingin semua orang menyampaikan pendapat dengan tertib, menghormati orang lain, dan menjaga persatuan. PB PII juga mengajak orang berdialog dan bermusyawarah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sikap PB PII menempatkan penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi yang tetap menghormati hukum, hak warga negara, dan ketertiban umum. Penekanan pada dialog serta musyawarah membuka ruang bagi perbedaan aspirasi untuk disampaikan dalam koridor konstitusi sambil menjaga persatuan dan solidaritas kebangsaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) ikut menyikapi tentang maraknya rencana aksi berbagai elemen pada 27 Agustus mendatang. PB PII menyampaikan, menolak segala bentuk aksi yang dijadikan sebagai sarana provokasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026). Kevin menilai, penyampaian aspirasi masyarakat hak asal tetap disampaikan secara tertib.

1. Kebebasan penyampaian aspirasi harus tetap diiringi etika bernegara

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Yosafat)

Kevin mengatakan, penyampaian aspirasi pun dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan penyampaian aspirasi harus tetap diiringi etika bernegara, menjunjung tinggi asas ketertiban umum, dan saling menghargai hak antar warga negara.

"Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

2. Ajak seluruh pihak jaga persatuan

Demo BEM UI di Bundaran HI Diadang Polisi. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kevin juga menyerukan agar seluruh pihak terus sama-sama saling menjaga persatuan. Baginya, menyampaikan aspirasi harus tetap menjunjung tanggung jawab konstitusional sehingga persatuan tetap terpelihara.

PB PII berharap seluruh pihak dapat menempatkan setiap perbedaan dan aspirasi dalam koridor konstitusi, mengedepankan dialog serta musyawarah, dan menolak segala bentuk provokasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia.

3. Poin-poin pernyataan sikap Pelajar Islam Indonesia

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) gelar demo di depan Gedung Plaza UOB, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kevin turut menyampaikan pernyataan sikap dari PB PII dalam memandang dinamika rencana aksi yang berkembang. Ada 12 poin pernyataan sikap PB PII yang disampaikan.

Berikut pernyataan sikap PB PII:

  1. PB PII berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, beradab, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

  2. Menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban, serta menghormati hak dan kebebasan warga lainnya.

  3. Menolak segala bentuk pelaksanaan aksi yang mengundang ruang demokrasi sebagai sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, agitasi, disinformasi, kekerasan, maupun narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

  4. Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk mobilisasi massa yang membawa nama atau mengatasnamakan kepentingan rakyat.

  5. Mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang konstruktif, transparan, dan substantif terhadap aspirasi masyarakat sehingga setiap persoalan kebangsaan dapat diselesaikan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.

  6. Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang sengaja membangun kebencian, mempertentangkan kelompok masyarakat, atau mendorong konflik horizontal.

  7. Mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, proporsional, humanis, dan berlandaskan hukum dengan tetap menjamin keamanan masyarakat serta melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

  8. Menolak segala bentuk mobilisasi masyarakat yang menggunakan identitas rakyat sebagai legitimasi untuk kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

  9. Mengajak seluruh organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian masalah secara damai dan konstitusional.

  10. Menegaskan posisi PB PII sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, konstruktif, dan bertanggung jawab, yang tidak ragu menyampaikan kritik terhadap kekuasaan apabila kebijakan publik menyimpang dari kepentingan rakyat, namun tetap menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa sebagai kepentingan bersama.

  11. Mengajak seluruh pihak untuk menjadikan demokrasi sebagai ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan. Kritik boleh tajam, aspirasi boleh kuat, tetapi persaudaraan kebangsaan harus tetap dijaga.

  12. PB PII dengan tegas menolak segala bentuk penunggangan, provokasi, agitasi, maupun infiltrasi kepentingan dalam aksi AMPB yang dapat mendistorsi substansi aspirasi masyarakat dan mengarah pada terganggunya stabilitas kebangsaan, terciptanya kekacauan, serta tindakan anarkis dan perusakan terhadap fasilitas umum. PB PII menyerukan agar setiap aksi berlangsung secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta senantiasa menghormati hukum, hak masyarakat lainnya, dan kepentingan persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article