Jakarta, IDN Times - Penerapan pinsip-prinsip panduan PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau UNGP di Indonesia yang dicanangkan sejak tujuh tahun lalu, sampai sekarang belum terimplementasi terutama di daerah.
Faktanya masih banyak kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak perusahaan terhadap masyarakat terutama di sektor perkebunan sawit. "Prinsip UNGP ini belum diterapkan di lapangan, sebab faktanya praktik pelanggaran HAM terus terjadi," ucap Koordinator Bagian Politik Walhi, Khalisah Khalid, di sela acara Forum Bisnis dan HAM 2019 di Hotel Le Meridien, Jakarta, (27/2).