Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan, meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah DKI mulai Minggu, 16 Agustus 2020. Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, warga masih banyak melakukan pelanggaran di 32 KKP, karena itu keputusan tersebut diambil.