Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Kementerian Agama RI. (ShutterStock/Harismoyo)

Jakarta, IDN Times - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik pada satuan kerja sampel Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

Dari hasil survei ditemukan bahwa kinerja pelayanan pada unit penyelenggara pelayanan satuan kerja sampel ZI dan WBK berada pada kategori sangat baik meski terdapat beberapa kendala.

1. Pelayanan publik

Foto ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (ShutterStock/OduaImages)

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara. 

Dalam hal ini yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, hingga lembaga independen yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang. 

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan, indikator pelayanan publik yang profesional adalah pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu yang efisien dan efektif.  

“Pelayanan memperlihatkan birokrasi yang tidak berbelit-belit dan tampak diada-adakan, serta pelayanan yang bersih melayani tidak memberikan peluang untuk terjadinya maladministrasi,” jelas Dr. Euis Setiawati, M.Pd. dalam makalahnya. 

2. Skor IPK peringkat ke-96 dari 180 negara di dunia

Editorial Team

Tonton lebih seru di