Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu, kepada Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pemasok berinisial E itu ditangkap pada Minggu (21/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Selain E, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial IP.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, E dan IP adalah narapidana narkotika. Mereka juga masih mendekam di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. Dalam mengedarkan sabu, keduanya menggunakan alat komunikasi handphone (HP).
"TB (penjual sabu ke Nunung yang sebelumnya sudah ditangkap) telepon E karena yang bersangkutan butuh barang. Dari E disampaikan 'ok tunggu dulu nanti dikomunikasikan dengan IP' karena IP ini di atas E," beber Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).