Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pembakaran tiga mobil anggota Polres Metro Depok saat menangkap salah satu tersangka berinisial TS di Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan, dari sembilan  tersangka itu, polisi sudah menangkap lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yakni RS, GR alias AR, ASR, LA dan LS.

Sementara empat lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka, sedangkan 4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).

1. Salah satu tersangka berperan menutup portal

Mobil Polres Metro Depok yang dibakar massa di Jalan Pondok Rangon (dok. Istimewa)

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, terungkap peran-peran tersangka. Tersangka RS yang merupakan Satgas GRIB Ranting Harjamukti itu, menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS.

“Serta memukul petugas atas nama Aipda Ariek,” ujar Ade Ary.

2. Tersangka memprovokasi massa hingga membakar mobil polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di