Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yaqut Cecar Saksi yang Bawa Nama NU: Ini Organisasi Islam Terbesar Dunia

Yaqut Cecar Saksi yang Bawa Nama NU: Ini Organisasi Islam Terbesar Dunia
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan penyebutan NU sebagai Nahdlatul Ulama dalam BAP yang disampaikan saksi Ridwan Kurniawan.
  • Ridwan menyatakan ia sempat bertanya mengenai arti NU saat mengetik, lalu menyebut jawaban Abdul Muhyi mengarah pada Nahdlatul Ulama.
  • Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengambil alih perdebatan dan meminta Yaqut menanyakan sosok Agus dalam persidangan lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana NU seharusnya ditulis dalam BAP?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencecar eks Honorer Kemenag Ridwan Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji. Ridwan dicecar setelah menyebut NU sebagai Nahdlatul Ulama dalam kesaksiannya.

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari.

"Nah, berikutnya, ada NU di sini. Anda tidak menanyakan secara jelas, tetapi di BAP Anda, Anda mengatakan NU itu Nahdlatul Ulama. Saya ingatkan, saudara saksi, NU ini jemaah organisasi Islam moderat terbesar di dunia. Anda membawa-bawa nama NU di sini dengan mengatakan bahwa NU mendapat 900 jatah kuota," ujar Yaqut.

"Kalau BIN Anda nggak berani sebut, tapi kenapa NU Anda sebut NU itu sebagai Nahdlatul Ulama? Padahal kalau ngomong singkatan NU banyak nih. Bisa Nazaruddin Umar (NU) itu. Bisa Nasrotul Ummah. Banyak. Tapi kenapa yang Anda sebut NU itu Nahdlatul Ulama di BAP Apakah ini tendensius?" Lanjutnya.

"Izin, tidak Gus," jawab saksi.

Ridwan mengaku hanya diminta mengetik. Namun, hal itu justru mengundang pertanyaan Yaqut.

"Apakah waktu Anda ngetik, Anda tanya NU ini maksudnya apa kepada yang mendikte Anda, Pak Muhyi waktu itu?" Tanya Yaqut.

"Iya, waktu itu saya sempat tanya, 'Pak, NU? NU maksudnya?' jawab saksi.

"NU-NU itu apa?" cecar Yaqut.

"NU Nahdlatul Ulama, ya sudah ketik aja," ujar saksi menceritakan percakapan saat itu.

Yaqut pun langsung mengonfirmasi pernyataan Bambang kepada Abdul Muhyi. Eks Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus itu juga dihadirkan sebagai saksi pada persidangan ini.

"Ya itu NU saja Pak. Karena saya juga dari Pak Agus," jawab Muhyi.

"Lah iya, kalau menjawab Pak Muhyi hanya menjawab NU saja, kenapa Saudara Saksi, Saudara Ridwan, menyebut NU itu Nahdlatul Ulama?" Tanya Yaqut.

"Karena saya bertanya," jawab Ridwan.

"Pak Muhyi apa jawabannya?" Tanya Yaqut.

"Ya itu maksudnya NU Nahdlatul Ulama, NU, ya udah ketik aja NU," ujar Ridwan.

"Tapi Anda di sini menyebutkan NU itu sebagai Nahdlatul Ulama di BAP Anda, Saudara Saksi. Bukan NU aja. Di BAP ini, kecuali di BAP ini Anda menyebut bahwa NU itu adalah NU aja. NU di sini Anda sebut sebagai Nahdlatul Ulama," cecar Yaqut.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani pun mengambil alih perdebatan itu. Ia mengulang pertanyaan Yaqut yang menginformasi soal NU dalam BAP.

"Jadi kami ambil alih, NU itu maksudnya apa? Emang betul Nahdlatul Ulama atau bagaimana?" tanya hakim.

Ridwan menielaskan, dirinya sempat bertanya ketika mengetik soal maksud NU tersebut. Menurut Ridwan, Muhyi membenarkan bahwa NU adalah Nahdatul Ulama.

"Izin Yang Mulia, waktu ketika lagi mengetik, itu saya sempat bertanya, 'Pak, ini NU, Nahdlatul Ulama?' Begitu kan. Terus kata Pak Muhyi seingat saya, 'ya NU, NU Nahdlatul... NU.' 'Berarti Nahdlatul Ulama nih?' 'Ya udah tulis saja NU begitu', terang saksi.

Hakim pun meminta Yaqut menerima jawaban saksi dan mencecar sosok bernama Agus pada persidangan lain mengenai NU.

Yaqut mengatakan bahwa hal tersebut bukan soal nama baiknya saja. Namun, hal itu juga menyangkut nama baik Nahdlatul Ulama.

"Ini bukan soal nama baik saya Pak, tapi soal nama baik organisasi. Jadi saya tanya ini NU yang dimaksud karena di BAP-nya Saudara Ridwan itu ditulis NU itu Nahdlatul Ulama," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More