Kasus Haji, Saksi Kemenag Bantah Aliran 271.500 Dolar AS untuk Yaqut

- Ridwan dan Abdul Muhyi membantah memberikan 271.500 Dolar AS kepada Yaqut Cholil Qoumas.
- Keduanya menyampaikan bantahan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
- Yaqut bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam perkara tersebut.
Jakarta, IDN Times - Mantan honorer Kementerian Agama Ridwan dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi sama-sama membantah memberikan uang 271.500 Dolar Amerika Serikat kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Angka itu diketahui muncul dalam dakwaan Yaqut.
Bantahan itu disampaikan keduanya ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sidang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari.
Awalnya, advokat Yaqut mengonfirmasi kepada Ridwan apakah pernah memberikan uang 271.500 Dolar AS kepada Yaqut seperti disebutkan dalam dakwaan. Saksi membantahnya.
“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, 271.500 Dolar AS kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya tim advokat kepada saksi.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.
“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.
“Waktu itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal,” jawab Ridwan.
Senada dengan Ridwan, Abdul Muhyi juga membantah aliran 271.500 ke Yaqut. Ia mengaku tak mengetahuinya.
“Apakah Saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya advokat Yaqut.
“Tidak,” jawab Abdul Muhyi.
“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” cecar advokat
“Tidak tahu,” jawab Abdul Muhyi.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.





















