Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah 2020 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelayanan Percepatan SIKM.
Dalam instruksi yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali pada 6 Mei 2021, lima Wali Kota administrasi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu diminta memonitor pelaksanaan percepatan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Para wali kota dan bupati agar memonitor pelaksanaan percepatan pemberian layanan surat izin keluar masuk wilayah provinsi daerah khusus ibukota Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten," bunyi Insekda tersebut seperti dikutip, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, Insekda itu meminta agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memerintahkan kepada Para Kepala Unit PTSP Kelurahan mempercepat verifikasi persyaratan pelayanan pemberian
layanan SIKM.
SIKM juga dikeluarkan paling lambat tiga jam usai proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id.