Pembunuh 2 Pria di Kebun Karet Terancam Hukuman Mati

Jakarta, IDN Times - Empat pelaku pembunuhan dua pria dengan kondisi terikat di kebun karet, di Lebak, Banten, terancam hukuman mati. Sejumlah pasal berlapis bakal menjerat keempat pelaku lantaran adanya unsur pembunuhan berencana.
Diketahui, keempat tersangka adalah MT (36 tahun), MA (30), SP (30), dan SM (30). Mereka adalah warga Serang. Sedangkan kedua korban adalah WD (39), warga Jakarta Utara, dan Kevin (48), warga Kalimantan Timur (Kaltim).
1. Para pelaku pembunuh 2 pria di kebun karet dijerat pasal berlapis
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Shinto pada konferensi pers di Mapolda Banten, Serang, Senin (16/1/2023) kemarin.
Menurutnya, para pelaku dijerat pasal berlapis karena melakukan perencanaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Adapun para pelaku membunuh kedua korban dengan cara diracuni, lalu kepala dipukul dengan benda tumpul, dan leher korban dijerat.