Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nur Ichsan/Warta Kota

Masih ingat dengan kasus Eno Farihah? Gadis yang meninggal dibunuh secara sadis dengan cara memasukan cangkul di alat vitalnya? Kini kasus ini sudah hampir memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah tersebut.

Default Image IDN

Dikutip Tempo.co, (9/2), dua terdakwa yang dimaksud adalah Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Hapriadi. Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar membacakan putusan tersebut sama dengan tuntunan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menilai bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Jaksa menjelaskan pertimbangan yang memberatkan terdakwa sehingga dihukum mati adalah karena perbuatan sadis dan keji yang dilakukan Rahmat dan Imam. Hal ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.  Bahkan terdakwa juga sempat tidak mengakui perbuatan  dan tidak terlihat ada penyesalan sama sekali. Inilah yang membuat jaksa tidak melihat hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

Ibu Eno Farihah tiba-tiba menangis histeris.

Default Image IDN

Pekikan tangis nampak menggelegar dalam sidang kasus pembunuhan Eno Farihah ini. Mahfudoh, sang ibunda Eno tak kuasa menahan pilu dalam hatinya saat hakim ketua membacakan dakwaan di ruang sidang.

Mahfudoh juga meneriakan pelaku harus dihukum mati. Dia tidak ikhlas dan tidak rela jika pembunuhnya hanya dihukum seumur hidup. Mahfudoh juga terus memekikan nama sang anak di ruang sidang.

Putusan hakim melegakan pihak keluarga Eno.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di