Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CRT alias R (36) atas perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias I (36). Jasad AYR ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, pada Senin (17/10/2022) lalu.
"Pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (23/10/2022).
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.