Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilham Pradipta mengaku sudah tahu kasus pembunuhan kepala cabang BRI masuk ke tahap banding. Pengajuan banding disampaikan oleh oditur militer dan kuasa hukum dari tiga terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Edwin Hardian, mengapresiasi langkah oditur yang juga mengajukan banding. Keluarga, kata Edwin berharap majelis hakim di tingkat banding bakal menjatuhkan vonis lebih berat yakni dengan menerapkan pasal pembunuhan berencana.
"Kami berharap majelis hakim di tingkat banding akan berubah pikiran menerapkan pasal pembunuhan berencana. Atau setidak-tidaknya menambahkan hukuman pelaku sebagaimana batas hukuman maksimal," ujar Edwin kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (20/6/2026).
Pasal pembunuhan berencana di dalam KUHP tertulis di pasal 340. Hukuman maksimal di dalam pasal ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau vonis bui selama 20 tahun.
Sebelumnya, hakim militer di tingkat pertama hanya menggunakan pasal 338 yang berisi tindak pembunuhan biasa. Ancaman hukuman maksimal di dalam pasal tersebut yakni bui selama 15 tahun. Sementara, di pengadilan tingkat pertama, tiga terdakwa dijatuhkan vonis bui berkisar 1 hingga 13 tahun.
Ketiga terdakwa itu yakni Sersan Kepala Mochammad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto dan Serka Frenky Yaru.
