Edwin menyebut prajurit TNI didoktrin untuk melindungi warga. TNI tidak bertugas melakukan tindak penculikan, apalagi mengambil nyawa orang lain.
Tak Puas Vonis Hakim, Oditur dan TNI Pembunuh Kacab BRI Ajukan Banding

- Oditur militer dan tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim yang dianggap tidak memuaskan.
- Keluarga korban kecewa karena majelis hakim tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Kopassus, meski bukti menunjukkan tindakan terencana dan kejam.
- Hakim militer menjatuhkan hukuman berbeda: Serka Mochammad Nasir 13 tahun penjara dan dipecat, Kopral Dua Feri Herianto 7 tahun, serta Serka Frenky Yaru 1 tahun tanpa pemecatan.
Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, memasuki babak baru. Baik oditur militer maupun ketiga terdakwa sama-sama tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Kedua pihak akhirnya mengajukan banding. Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan militer, banding diajukan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Konfirmasi banding disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari.
"Keduanya yang mengajukan banding," ujar Endah kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Jumat (19/6/2026).
Sementara, ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum keluarga Ilham, Edwin Hardian, mereka mengaku sudah tahu upaya banding yang dilakukan oleh oditur militer. Namun, mereka mengetahuinya karena melakukan penelusuran mandiri di SIPP.
"Kami lacak (pengajuan banding) ke SIPP, bukan dari oditur," ujar Edwin kepada IDN Times.
Langkah pengajuan banding oleh oditur militer sesuai dengan harapan keluarga Ilham. Usai dibacakan putusan, keluarga sudah mengaku kecewa karena ketiga TNI yang jadi terdakwa tidak didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
1. Keluarga heran majelis hakim tak mengenakan pasal pembunuhan berencana

Sebelumnya, Edwin mengaku heran majelis hakim bersikeras menganggap tiga anggota Kopassus yang menjadi pelaku itu tak melakukan pembunuhan berencana. Pasal yang digunakan adalah 338, yakni pembunuhan biasa.
Ancaman hukuman yakni bui maksimal 15 tahun. Edwin pun menyebut keluarga akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar memberikan keadilan.
"Kami bersama keluarga, ada ayah mertua (Ilham), kakak dan istri korban di dalam (ruang sidang), kami sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Oleh karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan secepat mungkin mengambil langkah. Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI dan oditur militer," ujar Edwin usai persidangan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Keluarga, kata Edwin, menilai oditur wajib mengajukan banding. Sebab, majelis hakim menilai pembunuhan yang dilakukan tiga anggota Kopassus TNI AD masuk kategori pembunuhan berencana.
"Dari awal kami sudah kecewa karena tidak diterapkan (pasal) pembununan berencana. Yang kita ketahui hari ini, terdakwa I diterapkan pembunuhan biasa. Sedangkan, terdakwa II dan III diterapkan pasal 333 KUHP," kata dia.
2. Ilham tidak seharusnya dibuang di Bekasi usai dianiaya

Sebelumnya, Edwin menjelaskan salah satu pertimbangan majelis hakim yang dinilainya tidak masuk akal. Hakim militer mengatakan, alasan terdakwa I, Serka Mochammad Nasir terlihat bingung usai melihat Muhammad Ilham Pradipta tak sadarkan diri.
"Terdakwa I disebut karena bingung akhirnya membuang korban di tempat sepi dengan harapan agar (tubuhnya) ditemukan oleh masyarakat. Kami menolak sekali pernyataan itu! Karena semestinya ditolong, dibawa ke rumah sakit atau klinik sehingga nyawanya masih bisa selamat," kata Edwin dengan nada kesal.
Alih-alih ditolong, tubuh Ilham justru dibuang di area yang sepi di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, dia diculik di area parkir pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Itu bukan untuk ditolong oleh warga tapi agar tidak ketahuan," kata dia.
Dia juga menyebut upaya keluarga menggugat materiil KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengalami kemajuan. MK meminta agar keluarga hadir pada Rabu, 10 Juni 2026.
3. Terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI divonis 1 hingga 13 tahun bui

Dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menjatuhkan hukuman berbeda bagi tiga terdakwa. Terdakwa I Sersan Kepala Mochammad Nasir dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan membayar restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban, serta dipecat dari institusi TNI. Sedangkan, terdakwa II Kopral Dua Feri Herianto divonis 7 tahun penjara.
"Terdakwa II juga dikenakan pidana tambahan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.
Terdakwa III, Serka Frenky Yaru dijatuhkan vonis satu tahun penjara. Namun, hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI kepada Frenky. Dia juga tak diminta untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.
"Terdakwa III dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun," kata dia.
Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, dibunuh lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).
Ilham diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.














