Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup bandara untuk pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).
Apa saja pertimbangan Kemenhub?