6 Kasus Besar di Era Presisi Kapolri Listro Sigit: Kasus Sambo hingga DWP

Listyo Sigit memimpin Polri selama lima tahun, delapan bulan, dan empat hari dengan sejumlah catatan penting.
Enam kasus besar mencakup perkara Brigadir J, Tragedi Kanjuruhan, Teddy Minahasa, Afif Maulana, Affan Kurniawan, dan DWP.
Kasus-kasus tersebut memicu perhatian publik, kritik terhadap kepolisian, serta pemeriksaan dan penindakan internal.
Jakarta, IDN Times - Jenderal Pol Listyo Sigit dipastikan bakal meninggalkan jabatan Kapolri setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026).
Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 atau selama lima tahun, delapan bulan dan empat hari.
Kepemimpinan Sigit diwarnai berbagai catatan penting. Alih-alih berjalan mulus di bawah slogan ‘Presisi’, Korps Bhayangkara justru diterpa gelombang badai skandal besar yang silih berganti.
Mulai dari drama pembunuhan berencana petinggi Polri yang penuh intrik, tragedi kemanusiaan di stadion sepak bola, pusaran narkoba yang menyeret jenderal bintang dua, hingga insiden tragis yang melibatkan kendaraan taktis dan aksi pemerasan oknum penegak hukum.
Selama beberapa tahun terakhir, sederet kasus ini sukses menyita perhatian publik, memicu amarah netizen di media sosial, hingga memaksa institusi kepolisian melakukan bersih-bersih internal secara besar-besaran.
Berikut IDN Times rangkum kronologi enam kasus besar yang paling mengguncang publik di era Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
1. Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo sebelum mendengarkan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Setahun setelah menjabat, Sigit langsung menangani kasus yang fenomenal hingga dijadikan film oleh Netflix dengan judul ‘Skenario Sang Jendral’. Kasus itu yakni penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer, tetapi kemudian terungkap bahwa skenario itu direkayasa.
Penyidikan mengungkap Sambo sebagai otak pembunuhan, dengan motif disebut karena sakit hati soal istrinya, Putri Candrawathi. Kasus ini menyeret sejumlah anggota Polri, termasuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Bharada E akhirnya menjadi justice collaborator dan mengakui bahwa Sambo memerintahkan penembakan. Pengadilan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati di tingkat pertama, meski kemudian Mahkamah Agung mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi dijatuhi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing 13 dan 15 tahun, sementara Bharada E mendapat 1,5 tahun karena status justice collaborator.
2. Tragedi Kanjuruhan

Suasana pengecekan tiket di pintu masuk Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama) Kemudian ada Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Liga 1 Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Kekacauan pecah setelah Arema kalah 2-3. Ribuan suporter turun ke lapangan dan aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Tindakan itu memicu kepanikan massal karena gas air mata digunakan di area stadion tertutup, membuat penonton berdesakan menuju pintu keluar yang sebagian dalam kondisi tertutup atau sempit.
Akibatnya, ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya alami luka-luka. Tragedi ini menjadi salah satu bencana stadion terburuk dalam sejarah sepak bola dunia. Publik menyoroti kesalahan prosedur aparat keamanan, manajemen pertandingan, serta kelalaian operator liga.
Proses hukum menyeret beberapa pihak, termasuk aparat kepolisian dan panitia penyelenggara. Namun vonis pengadilan dianggap ringan oleh banyak pihak dan menuai kritik keras. FIFA juga turun tangan dengan melarang penggunaan gas air mata di stadion dan mendesak reformasi tata kelola sepak bola Indonesia.
3. Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol) Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga sipil. Dari penangkapan tersebut, pengembangan penyidikan mengarah kepada keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian, hingga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy Minahasa terbukti menjadi otak di balik perintah penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil tangkapan Polres Bukittinggi. Sebagian barang bukti sabu tersebut kemudian disisihkan dan diganti dengan tawas.
Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni Kapolres Bukittinggi saat itu (AKBP Dody Prawiranegara), untuk menukar dan menjual sabu hasil sitaan tersebut.
Barang bukti sabu yang berhasil digelapkan diedarkan melalui jaringan perantara, termasuk melibatkan pihak swasta seperti Linda Pujiastuti (Anita Cepu) dan beberapa oknum polisi lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, Teddy Minahasa terbukti menikmati aliran dana atau keuntungan hingga SGD 27.300 (atau setara dengan sekitar Rp300 juta). Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati karena dinilai sebagai penegak hukum tinggi yang mengkhianati negara dalam pemberantasan narkoba.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
4. Kematian Afif Maulana di Padang

Jembatan Kuranji Tempat Dimana Insiden Afif Maulana Tewas. Dok. IDN Times Pada Minggu, 9 Juni 2024, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun bernama Afif Maulana ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengapung di bawah jembatan aliran Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat.
Sebelum ditemukan tewas, Afif diketahui berada di lokasi ketika Tim Perintis Presisi Polda Sumatera Barat tengah melakukan patroli untuk mencegah aksi tawuran remaja pada dini hari.
Keluarga korban bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga kuat bahwa kematian Afif tidak wajar. Mereka menemukan sejumlah luka lebam dan temuan fisik pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan aksi penyiksaan atau penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian saat penangkapan.
Kasus ini lantas viral di media sosial dan menjadi perhatian publik luas setelah koalisi masyarakat sipil (termasuk KontraS dan YLBHI) mendesak adanya investigasi independen untuk mengusut dugaan kekerasan aparat.
Kapolda Sumatra Barat saat itu menyatakan bahwa Afif Maulana meninggal dunia bukan karena dianiaya oleh polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan internal kepolisian, Afif disebut berniat melompat dari atas jembatan ke sungai untuk menghindari penangkapan saat patroli, meskipun ada beberapa personel yang kemudian dijatuhi pemeriksaan etik karena pelanggaran prosedur dalam mengamankan remaja di lokasi.
Guna mencari titik terang atas perbedaan argumen antara keluarga dan kepolisian, dilakukan pembongkaran makam untuk autopsi ulang (ekshumasi) yang melibatkan tim dokter forensik independen.
Ketua tim ekshumasi, dr. Ade Firmansyah Sugiharto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah, kematian Afif Maulana disebabkan oleh cedera akibat jatuh dari ketinggian (diperkirakan dari ketinggian sekitar 14,7 meter) yang sesuai dengan struktur luka pada tubuhnya, dan bukan karena tindak kekerasan penganiayaan.
5. Kematian Affan Kurniawan

Suasana Rumah Duka Affan Kurniawan, Ojol yang dilindas mobil Polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Insiden yang menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Jakarta, Jumat (29/8/2025), menambah daftar panjang kasus besar di institusi kepolisian di era kepemimpinan Listyo Sigit.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena terjadi di tengah sorotan tajam terhadap Polri paska sederet kasus kontroversial. Saat kejadian, kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI sedang memanas akibat pengamanan aksi unjuk rasa besar.
Berdasarkan keterangan rekan sesama profesi dan saksi di lokasi, Affan Kurniawan (21 tahun) bukanlah peserta unjuk rasa, melainkan sedang dalam perjalanan bekerja untuk mengantar orderan/penumpang di tengah situasi yang mulai ricuh.
Berdasarkan hasil investigasi dan kesaksian di lapangan, motor yang dikendarai Affan terjebak di tengah situasi chaos. Korban dilaporkan terjatuh saat berupaya mengambil ponselnya yang terjatuh di jalan.
Secara bersamaan, sebuah kendaraan taktis (rantis) jenis Barracuda milik Korps Brimob Polri melintas. Kendaraan berat tersebut sempat mengenai dan melindas tubuh korban. Video amatir yang merekam detik-detik kejadian ini dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik.
Warga dan rekan-rekan pengemudi ojek online yang berada di lokasi sempat bergegas memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, akibat luka parah yang diderita, nyawa Affan tidak berhasil diselamatkan.
Tewasnya Affan memicu solidaritas massal dari ribuan pengemudi ojek online di Jabodetabek. Mereka sempat melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dan mengiringi proses pemakaman almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Insiden ini menjadi sorotan tajam terhadap prosedur pengamanan aparat kepolisian, khususnya terkait standar operasional prosedur (SOP) membawa kendaraan taktis berat di tengah padatnya warga sipil dan pengendara umum.
Polri langsung mendapatkan tekanan publik yang masif untuk mengusut tuntas insiden tersebut secara transparan, memeriksa anggota yang mengoperasikan kendaraan taktis terkait, serta memberikan santunan dan pertanggungjawaban hukum kepada keluarga yang ditinggalkan mengingat korban dikenal sebagai tulang punggung keluarga.
6. Pemerasan penonton DWP

DWP 2024 (instagram.com/djakartawarehouseproject) Kasus ini terjadi di sela-sela penyelenggaraan festival musik elektronik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13–15 Desember 2024.
Kasus ini terbongkar setelah keluhan dan pengakuan para penonton terutama warga negara asing (WNA) asal Malaysia viral di media sosial. Para korban mengaku didatangi, ditangkap secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas, dan diancam oleh oknum aparat dengan dalih penyalahgunaan narkotika di arena konser.
Oknum anggota kepolisian (dari unsur Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat) memanfaatkan momen pengamanan konser untuk mencari target sasaran, khususnya penonton asing maupun lokal.
Korban diintimidasi akan diproses hukum atau dibawa ke kantor polisi terkait dugaan kepemilikan/penyalahgunaan narkoba, kecuali mereka membayar sejumlah uang tebusan dalam nominal besar.
Dari hasil penyidikan Divisi Propam Polri, total barang bukti uang tunai yang berhasil disita dari tangan oknum pelaku pemerasan mencapai Rp 2,5 miliar (meskipun sempat beredar narasi di media sosial bahwa akumulasi kerugian dari ratusan korban mencapai angka fantastis).
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Divisi Propam Polri bergerak cepat mengamankan belasan hingga puluhan oknum anggota yang terlibat. Polri menggelar sidang etik secara transparan dengan melibatkan Kompolnas.
Sejumlah pejabat tinggi dan perwira menengah dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), di antaranya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Total ada sekitar 20 hingga puluhan personel lain yang dijatuhi sanksi berat berupa demosi (penurunan jabatan) bervariasi antara 5 hingga 8 tahun, serta mutasi besar-besaran di tubuh satuan narkoba terkait.
Pihak Polri menyatakan komitmennya untuk mengamankan dan mengembalikan uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar tersebut kepada para korban yang berhak.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)














