Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menerima pengaduan perempuan berinisial FA (25) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik yang dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.
Syahruddin melaporkan FA usai video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
FA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan pengaduan FA sebagai tersangka adalah untuk memenuhi haknya. Pengaduan FA ke Komnas Perempuan diwakili melalui kuasa hukumnya.
"Maka, dalam konteks ini FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," katanya kepada IDN Times, Rabu (18/1/2023).