Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menerima pengaduan perempuan berinisial FA (25) dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik  yang dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.

Syahruddin melaporkan FA usai video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022. 

FA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan pengaduan FA sebagai tersangka adalah untuk memenuhi haknya. Pengaduan FA ke Komnas Perempuan diwakili melalui kuasa hukumnya.

"Maka, dalam konteks ini FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," katanya kepada IDN Times, Rabu (18/1/2023).

1. Pelaku lain dalam perkara video syur ini harus diungkap

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Dalam perkara ini, Ami, sapaan karibnya mengatakan bahwa FA disangkakan dengan dijunctokan pasal 55 KUHP. Maka kata dia, pelaku lain dalam perkara video syur ini harus diungkap.

"Maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," kata dia.

"Pasal 55 KUHP ini tentang kualifikasi pelaku yaitu yang menganjurkan, melakukan, atau turut serta," ujar Ami.

2. FA ditahan sejak 23 September

Editorial Team

Tonton lebih seru di