Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah: Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Akan Diatur APBN
Apel kekuatan ASN dan PPPK di Kantor Gubernur NTT. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)
  • Pemerintah menegaskan pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD tentang batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD akan diatur melalui Undang-Undang APBN untuk memberi kepastian hukum bagi daerah.
  • Menteri PANRB memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK, sementara pemerintah menjaga keseimbangan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.
  • Pemerintah pusat akan mendukung program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap terjaga dan masyarakat tidak terdampak negatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Januari 2022

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diundangkan, menetapkan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun.

31 Maret 2026

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja yang menghasilkan rekomendasi terkait pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD dan pembatasan belanja pegawai daerah.

7 Mei 2026

Rapat Tingkat Menteri Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah digelar di Kantor Kementerian PANRB. Pemerintah menegaskan pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN, memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK, serta meredam keresahan daerah dengan memperpanjang masa transisi ketentuan belanja pegawai.

kini

Pemerintah menyiapkan edaran bersama bagi pemerintah daerah sebagai panduan teknis dan menyusun kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara yang selaras dengan kapasitas fiskal daerah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah menetapkan bahwa pelaksanaan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen APBD akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
  • Who?
    Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat tingkat menteri bersama pejabat terkait dari ketiga kementerian.
  • Where?
    Rapat berlangsung di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta.
  • When?
    Pertemuan dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI yang disampaikan pada Rapat Kerja tanggal 31 Maret 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, menenangkan kekhawatiran PPPK, serta menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu pelayanan publik.
  • How?
    Pemerintah akan mengatur ketentuan tersebut melalui Undang-Undang APBN, memperpanjang masa transisi pelaksanaan aturan, serta menerbitkan edaran bersama dan program dukungan pembangunan bagi daerah terdampak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tadi ada ibu dan bapak menteri rapat di Jakarta. Mereka ngomong soal uang buat gaji pegawai daerah. Katanya, uang gaji itu cuma boleh sampai tiga puluh persen dari uang daerah. Tapi nggak usah takut, pegawai PPPK nggak akan dipecat. Pemerintah mau bantu supaya semua tetap kerja dan rakyat tetap dapat pelayanan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rapat tingkat menteri yang membahas pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD menunjukkan komitmen pemerintah menjaga stabilitas kepegawaian dan fiskal daerah secara seimbang. Dengan memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK serta memperpanjang masa transisi melalui pengaturan di UU APBN, pemerintah memberikan kepastian hukum, ketenangan bagi kepala daerah, dan perlindungan bagi pelayanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh kepala daerah dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia bahwa pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Penegasan ini dihasilkan dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI yang dihasilkan pada Rapat Kerja 31 Maret 2026 tentang pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

1. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK

Ribuan PPPK Paruh Waktu Lombok Timur saat menghadiri Halal Bihalal dengan Bupati Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik. Dia mengatakan, pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK

"Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar dia.

2. Meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK

Ratusan PPPK Paruh Waktu Lombok Timur saat halal bi halal dengan Bupati Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, rapat menghasilkan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," kata dia.

Dia mengatakan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujar dia.

Tito menambahkan, pesan utama yang ingin disampaikan kepada kepala daerah adalah ketenangan. Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi.

"Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.

3. Pemerintah juga akan beri dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi

Pelantikan PPPK di Klungkung. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Tito mengatakan, pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," kata dia.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.

Editorial Team