Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemendagri Turun Langsung Telusuri Kasus Absensi 3.000 ASN Brebes

Kemendagri Turun Langsung Telusuri Kasus Absensi 3.000 ASN Brebes
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
  • Kemendagri menurunkan Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki dugaan absensi fiktif yang melibatkan sekitar 3.000 ASN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
  • Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa manipulasi absensi merupakan pelanggaran berat karena ASN digaji dari uang rakyat dan bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian.
  • Sekda Jateng Sumarno menyebut ASN yang terbukti melakukan absensi palsu terancam sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan, serta evaluasi sistem presensi digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menanggapi soal kasus tiga ribu aparatur sipil negara (ASN) di Brebes, Jawa Tengah (Jateng) melakukan absensi kehadiran fiktif. Di mana ribuan ASN tersebut tidak masuk kerja namun tetap tercatat hadir melalui aplikasi presensi.

Bima mengatakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan diterjunkan langsung untuk mengusut kasus tersebut di Brebes.

"Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya," kata Bima saat ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

1. Gaji ASN bersumber dari uang rakyat

Wamendagri Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Amir Faisol)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Amir Faisol)

Terlebih, kata Bima, gaji ASN bersumber dari uang rakyat. Sehingga kinerjanya tentu harus dipertanggungjawabkan. Menurut Bima, kejadian absensi fiktif ini bisa masuk kategori pelanggaran berat.

"Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," ucap Bima.

2. ASN yang terlibat bisa diberhentikan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Bima menegaskan, kasus tersebut melanggar aturan kepegawaian. Ia menekankan, ASN yang terbukti melakukan manipulasi absensi bisa mendapat sanksi berupa pemberhentian.

"Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tuturnya.

"Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini," sambung Bima.

3. Ketahuan absen fiktif, tiga ribu ASN Brebes terancam penurunan pangkat

WhatsApp Image 2026-05-05 at 4.15.05 PM.jpeg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Insersi Kurikulum Pendidikan Perkoperasian di Balai Pelatihan Koperasi dan UKM Jateng, Kota Semarang, Selasa, 5 Mei 2026. (Dok. Jawa Tengah)

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menyatakan, sanksi tegas bakal mengancam kepada 3.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Hal itu disampaikan Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang hari ini, Rabu (6/6/2026).

"Sanksi itu harus. Sanksinya Bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," katanya.

Sumarno juga menegaskan, bahwa sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.

"Kalau benar itu 'fake', intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, sudah melakukan assestment ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, Pemprov bertindak selaku pembina. Sehingga Pemkab Brebes juga akan selalu berkoordinasi dengan Pemprov.

Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sumarno mengatakan hal itu harus didalami terlebih dahulu. Apakah masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.

Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.

"Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita Mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More