Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Blokir 700 Ribu Badan Usaha Tak Laporkan Pemilik Manfaat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
  • Kementerian Hukum memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan pemilik manfaat atau beneficial owner.

  • Pelaporan pemilik manfaat disebut penting untuk transparansi serta kelengkapan data, termasuk mengetahui pemilik terakhir dan afiliasi badan usaha.

  • Jumlah pemblokiran menurun dari tahun sebelumnya, sementara 700 ribu badan usaha itu diduga sudah tidak aktif beroperasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun sebelumnya

Jumlah badan usaha yang diblokir mencapai 2 juta.

hari ini

Masih terdapat kurang lebih 700.000 badan usaha maupun yayasan yang diblokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya.

Senin (26/10/2026)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pemblokiran sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan pemilik manfaat atau beneficial owner.
  • Who?
    Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
  • Where?
    Penjelasan disampaikan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
  • When?
    Senin (26/10/2026), dengan pemblokiran disebut masih berlangsung sampai hari itu.
  • Why?
    Badan usaha dan yayasan tersebut belum melaporkan pemilik manfaat, yang diperlukan untuk transparansi dan kelengkapan data.
  • How?
    Badan usaha diblokir dan akan dimasukkan dalam daftar badan usaha yang sudah tidak aktif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan karena belum melaporkan siapa pemilik manfaatnya. Menteri Hukum Supratman menjelaskan, data itu penting supaya pemilik sebenarnya bisa diketahui. Banyak badan usaha itu diduga sudah tidak beroperasi. Statusnya akan dimasukkan ke daftar badan usaha yang sudah tidak aktif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pelaporan pemilik manfaat dapat memperkuat transparansi dan kelengkapan data badan usaha. Data tersebut juga membantu mengetahui pemilik manfaat terakhir beserta afiliasinya. Penurunan jumlah pemblokiran dari tahun sebelumnya menunjukkan jumlah badan usaha yang terkena pemblokiran lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, meski masih ada sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang diblokir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah memblokir 700 ribu badan usaha. Pemblokiran dilakukan karena badan-badan usaha tersebut tidak melaporkan sosok pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).

"Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, saya juga perlu melaporkan bahwa sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," jelas Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

1. Pemblokiran ini penting

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Supratman menjelaskan, pelaporan terkait pemilik manfaat dari badan usaha ini penting. Sebab, pelaporan pemilik manfaat merupakan bagian dari transparansi dan kelengkapan data badan usaha.

"BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," ujar Supratman.

2. Menurun dibandingkan tahun lalu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Politikus Partai Gerindra itu mengklaim, jumlah pemblokiran ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai dua juta badan usaha. Dia mengatakan badan usaha yang diblokir ini secara otomatis sudah tidak aktif lagi.

"Nanti status kalau dia badan usaha, akan kami masukkan ke dalam list yang sudah tidak aktif," ujarnya.

3. Sebanyak 700 ribu badan usaha yang diblokir diduga sudah tak aktif

Konferensi pers Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Supratman menduga 700 ribu badan usaha yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah tidak aktif beroperasi. Sebab, tidak ada pertambahan atau pelaporan sosok pemilik manfaat.

"Nah, dugaan kami bahwa karena tidak ada pertambahan ataupun upaya untuk melakukan itu, pelaporan sistem BO-nya, mungkin untuk sementara berkesimpulan bahwa jangan-jangan badan usaha yang 700 ribu ini sekalipun terdaftar di AHU, tetapi sesungguhnya mungkin sudah tidak beroperasi," kata Supratman.

Curated For You

Editorial Team

Related Article