Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah memblokir 700 ribu badan usaha. Pemblokiran dilakukan karena badan-badan usaha tersebut tidak melaporkan sosok pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).
"Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, saya juga perlu melaporkan bahwa sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," jelas Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
