Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Gara-Gara Nusron Wahid

2 min read
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Gara-Gara Nusron Wahid
5 Pimpinan KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait belum dipanggilnya Nusron Wahid.

  • KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih berjalan dan alasan ketidakhadiran Nusron sedang didalami.

  • Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut dibuat terkait belum dipanggilnya Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip Senin (26/10/2026).

Boyamin menilai KPK takut dan tidak tegas terhadap Nusron Wahid. Menurutnya, politikus Partai Golkar itu sudah dijemput paksa.

"Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujarnya.

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi langkah MAKI. Sebab, hal itu merupakan masukan dan dorongan bagi lembaga antirasuah.

"Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Budi menegaskan, penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih terus berjalan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.

Terkait Nusron, penyidik tengah mendalami alasan ketidakhadirannya karena Nusron sudah dua kali mangkir.

"Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10). Namun, ia mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang dipimpinnya. Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10), namun ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir. KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More