Jakarta, IDN TIMES - Pemerintah diminta tetap membayar tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021, dan juga pada APBN 2022. Sebaliknya untuk PNS golongan tinggi, ditiadakan karena penghasilan mereka sudah tinggi.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan, bukan disamaratakan untuk semua PNS.
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan," kata Syarief Hasan dikutip dari ANTARA, Minggu (29/8/2021).