Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan agar pihak Binus Serpong bisa memenuhi hak anak-anak yang melakukan perundungan atau bully.
Dalam hal ini adalah hak agar mereka bisa lulus dari sekolah meski tengah mengalami proses hukum. KemenPPPA sudah melakukan audiensi dengan pihak Binus Serpong bersama dengan Kemendikbudristek.
“Kami tentunya menghargai apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi. Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hal hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” kata Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).