Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idul Fitri.
