Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan bermain judi online (judol), baik saat jam kerja maupun di luar.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam bagi ASN yang kedapatan bermain judol.
“Kalau betul-betul kita telah mengalami, kita verifikasi. Kalau memang ada, seperti ada kita ketahuan bahwa ada bukti-bukti, saya kira kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Harris, Senin (24/11/2025).
