Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dilansir ANTARA, Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
