Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan, perpanjangan itu mulai berlaku pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
"Khusus pemberlakuan pembatasan di luar Jawa-Bali, ini akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di level 1, dan hanya satu di level 2 di Sorong, Papua Barat," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/7/2022).