Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 1 sampai 14 Maret 2022 mendatang.
Keputusan itu dibuat mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di luar Jawa dan Bali.
"Perpanjuangan di lakukan antara 1-14 Maret di luar Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2/2022).