Kepala Lapas Cibinong Dipecat sebagai ASN Imbas Skandal Fasilitas Mewah

Kepala nonaktif Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan usai temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman.
Sebanyak 17 ASN dijatuhi sanksi: satu orang diberhentikan, lima menerima hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya hukuman disiplin sedang.
Komisi XIII DPR mendorong pemeriksaan transparan, kunjungan lanjutan, serta pembongkaran bangunan tak sesuai ketentuan di Lapas Cibinong dan lapas lain di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong (Lapas Ciboinong), Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia dipecat buntut skandal penemuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong oleh Ombudsman.
"Diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan, total 17 ASN yang disanksi. Kepala Lapas Cibinong Wisnu Jadi Putranto disanksi pemecatan, lima orang disanksi hukuman disiplin berat, dan 11 orang disanksi hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.
Diketahui, Lapas Cibinong, Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan sidak. Saat sidak, ditemukan dugaan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas tersebut.
Menurut laporan Ombudsman, mereka sempat dihalangi oleh petugas ketika sidak. DPR pun menyangkan hal tersebut terjadi.
Dalam rapat bersama Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, disimpulkan bahwa bangunan mewah tersebut harus dibongkar.
Total ada enam kesimpulan rapat tersebut. Berikut daftarnya:
1. Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Komisi XIII DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
3. Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Komisi XIII DPR RI menegaskan penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.
5. Komisi XIII DPR RI mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi Panja Pemasyarakatan sebagai dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.
6. Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















