Jakarta, IDN Times - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti telah diterbitkan untuk memberikan amnesti terhadap 1.178 terpidana atau narapidana.
Salah satu yang mendapat amnesti adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Menetapkan, Keputusan Presiden tentang amnesti. Kesatu, memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidan sebagaimana terlampir," demikian bunyi Keppres tersebut, dikutip Sabtu (2/8/2025).